Membahas lebih dalam Coordination of Benefit (COB) dalam BPJS Kesehatan
(Mawar Room, Balai Kartini 25 Februari 2015)
BUDI MUHAMMAD ARIEF | DR. WAHYU HANDOKO | SOEPRAYITNO | WAWAN JUANTA
Latar Belakang
Setelah 1 tahun pelaksanaan JKN/BPJS masih banyak keresahan di sisi masyarakat maupun perusahaan. Salah satu keresahan tersebut timbul akibat biaya yang bertambah jika perusahaan mempertahankan jaminan kesehatan yang sudah ada atau menjamin karyawannya di luar BPJS Kesehatan.
Adanya sistem Coordination of Benefit (COB) menjadi salah satu pencerahan atau titik terang bagi perusahaan yang dilanda keresahaan terjadinya double covered/insured karena COB adalah suatu proses di mana dua atau lebih penanggung/penjamin yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Namun permasalahan lain timbul karena belum terjadinya kesepakatan oleh BPJS Kesehatan dengan pihak asuransi swasta terkait ketentuan mengenai COB, ini-lah yang menimbulkan dilemma bagi perusahaan dalam mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Tujuan Kegiatan
Seminar ini bertujuan:
– Untuk memberikan pengetahuan mengenai COB
– Untuk memahami ketentuan-ketentuan yang dibuat BPJS Kesehatan terkait COB
– Memberikan Strategi implementasi BPJS Kesehatan diperusahaan agar tidak terjadi Double Cost
– Untuk memahami kebijakan penerapan COB antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi swasta dan Badan Penjamin Lainya.
Target Peserta
– Compensation & Benefit Manager
– HR Directors
– HR Managers
– Business Owners
– Penyedia Layanan Asuransi
– Penyedia Layanan Kesehatan
Speakers
– BUDI MUHAMMAD ARIEF, Kepala Grup Pemasaran BPJS Kesehatan*
– WAHYU HANDOKO, Direktur Institutional Relationship / Business
– SOEPRAYITNO, Anggota DJSN dan Ketua APINDO DKI Jakarta
– WAWAN JUANTA, Praktisi Asuransi
*Masih Dalam Konfirmasi
Investasi
Regular Rate Rp. 1.800.000/Person
Group Registration* Rp. 1.650.000/ Person
Early Bird Rp. 1.500.000/ Person
Notes*
-Group Discount Min 3 orang.
-Harga di atas sudah termasuk PPN 10%
-Early Bird Sampai dengan 10 Februari 2015
Sponsorship:
Nurjamila ([email protected], [email protected])
Pendaftaran:
(021) 5290.7282 (Office)
(021) 5290.6813
0813 1035 0886, [email protected] (Reza)
0813 8894 1389, [email protected] (Iwan)
(Mawar Room, Balai Kartini 25 Februari 2015)

BUDI MUHAMMAD ARIEF | DR. WAHYU HANDOKO | SOEPRAYITNO | WAWAN JUANTA
Latar Belakang
Setelah 1 tahun pelaksanaan JKN/BPJS masih banyak keresahan di sisi masyarakat maupun perusahaan. Salah satu keresahan tersebut timbul akibat biaya yang bertambah jika perusahaan mempertahankan jaminan kesehatan yang sudah ada atau menjamin karyawannya di luar BPJS Kesehatan.
Double covered/insured akan terjadi karena kepesertaan BPJS bersifat wajib sesuai bunyi dalam Perpres 111 tahun 2013 Pasal 6 yang menyebutkan bahwa perusahaan BUMN, usaha besar, menengah dan kecil wajib mendaftarkan kepesertaan program jaminan kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2015. Bila perusahaan/pemberi kerja tidak mendaftarkan kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi, baik pidana maupun sanksi administratif.
Adanya sistem Coordination of Benefit (COB) menjadi salah satu pencerahan atau titik terang bagi perusahaan yang dilanda keresahaan terjadinya double covered/insured karena COB adalah suatu proses di mana dua atau lebih penanggung/penjamin yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Namun permasalahan lain timbul karena belum terjadinya kesepakatan oleh BPJS Kesehatan dengan pihak asuransi swasta terkait ketentuan mengenai COB, ini-lah yang menimbulkan dilemma bagi perusahaan dalam mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk membahas masalah-masalah di atas PortalHR bekerja sama dengan People Consulting mengundang Anda untuk hadir dalam Seminar “Membahas lebih dalam COB dalam BPJS Kesehatan” di Balai Kartini Jakarta 25 Februari 2015”
Tujuan Kegiatan
Seminar ini bertujuan:
– Untuk memberikan pengetahuan mengenai COB
– Untuk memahami ketentuan-ketentuan yang dibuat BPJS Kesehatan terkait COB
– Memberikan Strategi implementasi BPJS Kesehatan diperusahaan agar tidak terjadi Double Cost
– Untuk memahami kebijakan penerapan COB antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi swasta dan Badan Penjamin Lainya.
Target Peserta
– Compensation & Benefit Manager
– HR Directors
– HR Managers
– Business Owners
– Penyedia Layanan Asuransi
– Penyedia Layanan Kesehatan
Speakers
– BUDI MUHAMMAD ARIEF, Kepala Grup Pemasaran BPJS Kesehatan*
– WAHYU HANDOKO, Direktur Institutional Relationship / Business
– SOEPRAYITNO, Anggota DJSN dan Ketua APINDO DKI Jakarta
– WAWAN JUANTA, Praktisi Asuransi
*Masih Dalam Konfirmasi
Investasi
Regular Rate Rp. 1.800.000/Person
Group Registration* Rp. 1.650.000/ Person
Early Bird Rp. 1.500.000/ Person
Notes*
-Group Discount Min 3 orang.
-Harga di atas sudah termasuk PPN 10%
-Early Bird Sampai dengan 10 Februari 2015
Sponsorship:
Nurjamila ([email protected], [email protected])
Pendaftaran:
(021) 5290.7282 (Office)
(021) 5290.6813
0813 1035 0886, [email protected] (Reza)
0813 8894 1389, [email protected] (Iwan)